Biro Hukum Gelar Diskusi Soal Status Aset Lahan Pemprov DKI
Biro Hukum DKI Jakarta, menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait status aset lahan milik pemprov yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti pasar, gedung, tempat wisata dan lain-lain.
Tujuan digelarnya FGD ini agar perubahan aturan soal status hak tanah yang sudah diberikan Pemprov DKI kepada BUMD jadi jelas
Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum DKI Jakarta, Wahyono mengatakan, saat ini belum ada satuan aturan yang jelas antara Pemprov DKI selaku pemilik lahan dengan BUMD sebagai pengelola. Untuk itu, lanjut Wahyono, pihaknya mengundang tenaga ahli dari Kementerian Agraria RI sebagai narasumber dalam diskusi ini agar mendapat pencerahan tentang status hak tanah tersebut.
Dinas PRKP DKI Gelar FGD Penyusunan Pergub Penataan Permukiman
"Tujuan digelarnya FGD ini agar perubahan aturan soal status hak tanah yang sudah diberikan Pemprov DKI kepada BUMD jadi jelas," ujar Wahyono, Rabu (21/3).
Ditambahkan Wahyono, meski hak pengelolaan lahan sudah diserahkan ke BUMD, namun Pemprov DKI masih berhak melakukan kontrol dan pengawasan.
"Kami juga akan membenahi regulasi soal status hak tanah yang diserahkan ke BUMD agar sesuai dengan aturan hukum yang baru dikeluarkan," tandasnya.